Newest Post

// Posted by :Unknown // On :Selasa, 02 April 2013

Wiyono (kiri)
Jakarta (Dikdas): Ini peringatan bagi daerah yang ingin meluncurkan Peraturan Daerah tentang pendidikan gratis. Sebelum dijalankan, harus dianalisis terlebih dahulu sumber-sumber pembiayaan pendidikan, seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Dana Alokasi Khusus, dan pihak lain. 

Analisis perlu dilakukan sebab, bisa jadi, setelah meluncurkan Perda pendidikan gratis, Kementerian Keuangan memutus dana DAK. “Tiap tahun Kementerian Keuangan mengadakan kajian terhadap kemampuan keuangan daerah,” jelas Wiyono. “Apabila daerah itu sudah dianggap mampu apalagi sudah berani mencetuskan pendidikan gratis, maka tahun berikutnya otomatis dana DAK akan diputus.”

Tak semua kabupaten/kota menerima DAK. Jika satu kabupaten/kota mengalami pemutusan pemberian DAK, maka dana itu dialihkan ke daerah lain yang membutuhkan. Daftar penerima DAK tiap tahun berubah.

Makanya Pemda perlu melakukan pengkajian mendalam ihwal sumber pendanaan pendidikan. “Sumber dananya harus dipikirkan untuk sekian tahun ke depan, mungkin 10 tahun ke depan, mampu atau tidak,” tegas Wiyono.

Jangan sampai usai dicetuskan, Perda pendidikan gratis hanya berlaku setahun-dua tahun, lalu kembali ke kondisi semula. “Ini, kan, mengurangi kredibilitas Pemda,” tukas Wiyono

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Pages

// Copyright © U-STAR (Be A Star with Us) //Anime-Note//Powered by Blogger // Designed by Johanes Djogan //