Newest Post
// Posted by :Unknown
// On :Selasa, 26 Maret 2013
| Siswa RSBI Lahirkan Generasi yang Mumpuni dan prestasi di Skala Internasional |
Depok
(Dikdas): Seiring Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Nomor 5/PUUX/2012, Halaman 196 yang menyatakan Pembubaran Rintisan
Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), ada usulan agar kualitas layanan
pendidikan atau proses belajar mengajar yang selama ini diterapkan dalam
RSBI tidak turut serta menjadi korban alias sirna. Ini seperti
dilakukan Gubernur Kalimantan Timur, Dr. H. Awang Faroek Ishak, bahwa
meski RSBI telah dibubarkan ia tetap menggunakan standar mutu RSBI di
Kalimantan Timur.
Awang
Faroek Ishak kemudian memberi contoh dengan menunjuk SMA 10 Samarinda,
Kalimantan Timur. Menurutnya, sekolah ini tetap menggunakan standar RSBI
dengan biaya 100 persen ditanggung Pemerintah Provinsi Kalimantan
Timur. Selain itu, di sekolah ini juga tidak ada diskriminasi kecuali
pada kemampuan peserta didik. Artinya, hanya anak didik yang memiliki
kemampuan tertentu dan yang lulus seleksi saja yang bisa masuk ke
sekolah SMA 10 Samarinda.
Terhadap
fenomena di atas, Direktur Pembinaan Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar, Prof. Dr. Ibrahim Bafadal, M.Pd, menyatakan
kesepakatannya. Karena menurutnya, mulai Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, hingga Provinsi dan Kebupaten/Kota, sudah bertahun-tahun
melakukan pembinaan terhadap RSBI. Dana yang diberikan juga tidak
sedikit, mulai bimbingan terhadap kepala sekolah, guru, hingga berbagai
sarana dan prasarana untuk mendukung proses belajar mengajar RSBI.
“Terus ini mau dihapuskan begitu saja, kan eman. Jadi saya setuju, meski pun tidak bernama RSBI, tapi by proses, pembelajaran itu harus bertaraf internasional,”
ujar Ibrahim Bafadal, di Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan, Jl Raya
Cinangka KM 19 Bojongsari, Depok, Selasa kemarin (12/02).
Guru Besar Universitas Negeri Malang tersebut menambahkan, bahwa yang perlu digarisbawahi adalah soal diskriminasi.
“Nah
diskriminasi itu karena biaya. Jadi yang masuk adalah hanya anak-anak
yang memiliki kecerdasan lebih, dan ini tanpa dipungut biaya. Karena
itulah saya sarankan, cobalah tiru Provinsi dan Kabupaten/Kota yang
sejak lama sudah mengalokasikan APBD untuk dunia pendidikan di
daerahnya,” pungkas Ibrahim Bafadal.
BLUD, Alternatif Solusi Pengelolaan Eks-RSBI
Sementara
itu, mengenai biaya yang merupakan unsur utama pemicu pembubaran RSBI,
ada tawaran alternatif yang mengemuka selama Rembuk Nasional Pendidikan
dan Kebudayaan (RNPK) berlangsung di Pusat Pengembangan Tenaga
Kependidikan, mulai 11 s.d. 13 Februari 2013. Tawaran alternatif ini
adalah penerapan prinsip-prinsip Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dalam pengelolaan eks-RSBI.
Dalam
BAB I Ketentuan Umum (Pengertian) Pasal 1 Ayat (63) Peraturan
Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan daerah,
disebutkan bahwa BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/unit
kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau
jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam
melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan
produktivitas. Kemudian, pada Pasal 148, dinyatakan bahwa BLUD dapat
memperoleh hibah atau sumbangan dari masyarakat.
Berangkat dari PP Nomor 58 tahun 2005 itu, kegelisahan mengenai pengelolaan eks-RSBI bisa
diatasi. Tapi demikian, ada hal yang harus dijadikan perhatian, yaitu;
seluruh pungutan dari masyarakat harus disetor ke kas daerah dan
ditetapkan dengan peraturan daerah (Perda). Ini sesuai dengan Ayat (1)
Pasal 58 PP Nomor 58 tahun 2005, bahwa SKPD dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan daerah.
Dengan menggunakan BLUD, tentu saja ada beberapa tantangan yang harus dihadapi. Pertama, kesiapan eks-RSBI dalam
mengembangkan pola pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel
sesuai dengan Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP) dan Sistem Akuntansi
Keuangan (SAK). Kedua, dengan BLUD, eks-RSBI ditantang untuk mengubah persepsi masyarakat melalui keunggulan layanan. Ketiga, Pemerintah Daerah ditantang untuk melakukan pembinaan kepada sekolah-sekolah eks-RSBI. Keempat,
pungutan yang dilakukan kepada masyarakat tidak bisa sembarangan. Ada
beberapaa azas yang harus dipenuhi, di antaranya adalah azas kepatutan,
azas kontinuitas dalam layanan, dan azas produktivitas.
Selain BLUD, selama RNPK kemarin juga diusulkan tentang dua hal lainnya. Pertama, sinkronisasi
Peraturan Perundangan tentang Pengelolaan Keuangan Negara dan Peraturan
Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Kedua, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemda Provinsi
dan Pemda Kabupaten/Kota. Yang terakhir ini sebagai jawaban terhadap
ketiadaan landasan hukum bagi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat
untuk meneruskan pengelolaan eks-RSBI sebagai sekolah percontohan/rujukan atau istilah lain.
Pages
Categories
- Berita U-Star (6)
- Download (1)
- Info Unik U-Star (5)
- Kompetisi (2)
- Kontes (1)
- Lomba (1)
- Motivasi (6)
- Promo U-Star (1)
- Teknologi (3)
- U-STAR (7)