Newest Post

// Posted by :Unknown // On :Selasa, 26 Maret 2013


Siswa RSBI Lahirkan Generasi yang Mumpuni dan prestasi di Skala Internasional
Depok (Dikdas): Seiring Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 5/PUUX/2012, Halaman 196 yang menyatakan Pembubaran Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), ada usulan agar kualitas layanan pendidikan atau proses belajar mengajar yang selama ini diterapkan dalam RSBI tidak turut serta menjadi korban alias sirna. Ini seperti dilakukan Gubernur Kalimantan Timur, Dr. H. Awang Faroek Ishak, bahwa meski RSBI telah dibubarkan ia tetap menggunakan standar mutu RSBI di Kalimantan Timur.


Awang Faroek Ishak kemudian memberi contoh dengan menunjuk SMA 10 Samarinda, Kalimantan Timur. Menurutnya, sekolah ini tetap menggunakan standar RSBI dengan biaya 100 persen ditanggung Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Selain itu, di sekolah ini juga tidak ada diskriminasi kecuali pada kemampuan peserta didik. Artinya, hanya anak didik yang memiliki kemampuan tertentu dan yang lulus seleksi saja yang bisa masuk ke sekolah SMA 10 Samarinda.

Terhadap fenomena di atas, Direktur Pembinaan Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Prof. Dr. Ibrahim Bafadal, M.Pd, menyatakan kesepakatannya. Karena menurutnya, mulai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, hingga Provinsi dan Kebupaten/Kota, sudah bertahun-tahun melakukan pembinaan terhadap RSBI. Dana yang diberikan juga tidak sedikit, mulai bimbingan terhadap kepala sekolah, guru, hingga berbagai sarana dan prasarana untuk mendukung proses belajar mengajar RSBI.

“Terus ini mau dihapuskan begitu saja, kan eman. Jadi saya setuju, meski pun tidak bernama RSBI, tapi by proses, pembelajaran itu harus bertaraf internasional,” ujar Ibrahim Bafadal, di Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan, Jl Raya Cinangka KM 19 Bojongsari, Depok, Selasa kemarin (12/02).

Guru Besar Universitas Negeri Malang tersebut menambahkan, bahwa yang perlu digarisbawahi adalah soal diskriminasi.

“Nah diskriminasi itu karena biaya. Jadi yang masuk adalah hanya anak-anak yang memiliki kecerdasan lebih, dan ini tanpa dipungut biaya. Karena itulah saya sarankan, cobalah tiru Provinsi dan Kabupaten/Kota yang sejak lama sudah mengalokasikan APBD untuk dunia pendidikan di daerahnya,” pungkas Ibrahim Bafadal.
 
BLUD, Alternatif Solusi Pengelolaan Eks-RSBI
Sementara itu, mengenai biaya yang merupakan unsur utama pemicu pembubaran RSBI, ada tawaran alternatif yang mengemuka selama Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) berlangsung di Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan, mulai 11 s.d. 13 Februari 2013. Tawaran alternatif ini adalah penerapan prinsip-prinsip Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dalam pengelolaan eks-RSBI.

Dalam BAB I Ketentuan Umum (Pengertian) Pasal 1 Ayat (63) Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan daerah, disebutkan bahwa BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/unit kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Kemudian, pada Pasal 148, dinyatakan bahwa BLUD dapat memperoleh hibah atau sumbangan dari masyarakat.

Berangkat dari PP Nomor 58 tahun 2005 itu, kegelisahan mengenai pengelolaan eks-RSBI bisa diatasi. Tapi demikian, ada hal yang harus dijadikan perhatian, yaitu; seluruh pungutan dari masyarakat harus disetor ke kas daerah dan ditetapkan dengan peraturan daerah (Perda). Ini sesuai dengan Ayat (1) Pasal 58 PP Nomor 58 tahun 2005, bahwa SKPD dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan daerah.

Dengan menggunakan BLUD, tentu saja ada beberapa tantangan yang harus dihadapi. Pertama, kesiapan eks-RSBI dalam mengembangkan pola pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel sesuai dengan Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP) dan Sistem Akuntansi Keuangan (SAK). Kedua, dengan BLUD, eks-RSBI ditantang untuk mengubah persepsi masyarakat melalui keunggulan layanan. Ketiga, Pemerintah Daerah ditantang untuk melakukan pembinaan kepada sekolah-sekolah eks-RSBI. Keempat, pungutan yang dilakukan kepada masyarakat tidak bisa sembarangan. Ada beberapaa azas yang harus dipenuhi, di antaranya adalah azas kepatutan, azas kontinuitas dalam layanan, dan azas produktivitas.

Selain BLUD, selama RNPK kemarin juga diusulkan tentang dua hal lainnya. Pertama, sinkronisasi Peraturan Perundangan tentang Pengelolaan Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Kedua, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemda Provinsi dan Pemda Kabupaten/Kota. Yang terakhir ini sebagai jawaban terhadap ketiadaan landasan hukum bagi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat untuk meneruskan pengelolaan eks-RSBI sebagai sekolah percontohan/rujukan atau istilah lain.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Pages

// Copyright © U-STAR (Be A Star with Us) //Anime-Note//Powered by Blogger // Designed by Johanes Djogan //